Setelah pengajuan penerbitan Red Notice oleh Polda Metro Jaya untuk memburu buronan kasus pornografi Habib Rizieq Shihab ditolak, kini polisi belum mengambil langkah-langkah alternatif lainnya untuk menangkap Rizieq. Saat ini pihak kepolisian bahkan lebih memilih menunggu Rizieq kembali dengan sendirinya ke Indonesia dari Arab Saudi, ketimbang memburunya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membantah melakukan pembiaran Rizieq berada di luar negeri sampai saat ini.
Menurutnya, saat ini polisi lebih memilih menunggu Rizieq kembali ke Indonesia, karena polisi juga ingin melihat sampai sejauh mana kepatuhan hukum Rizieq.
"Bukan kita membiarkan. Biarin aja pulang sendiri kan kita mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," ujar Argo di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Soal rencana rekomendasi mencabut paspor Rizieq, Argo menyampaikan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan lebih dulu, sebelum mengambil langkah tersebut.
Saat ditanya apakah polisi khawatir jika Rizieq kembali akan mengerahkan massa, Ia pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak khawatir akan hal itu. "Gak ada ya (khawatir akan massa Rizieq-red)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Indonesia. Meski begitu polisi belum berencana mencabut paspor Habib Rizieq, meski Rizieq juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya nanti, kalau memang sesuai kebutuhan kami cabut (paspor Rizieq-red) dengan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan.
Menurutnya, saat ini polisi lebih memilih menunggu Rizieq pulang, ketimbang mencabut paspor. "Kita tunggu perkembangan Rizieq pulangnya," katanya.
Menanggapi rencana Rizieq yang akan pulang ke Indonesia setelah lebaran, Iriawan menyambut baik. "Kalau mau pulang, bagus dong," ungkapnya.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi pada Rabu (26/4/2017). Kemudian Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatting berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017).
Sebelumnya Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, karena chat mesum tersebut diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).