Polri soal Rizieq: 50 Saksi dan 24 ahli tak mungkin kriminalisasi

Karopenmas Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bukanlah kriminalisasi ulama. Hal itu dikatakan Rikwanto untuk membantah tudingan aksi alumni 212 yang menyebut ada kriminalisasi ulama.

"Jadi dalam memeriksa saudara HR sudah 50 saksi lebih kemudian 24 lebih saksi ahli. Mereka memberikan keterangan dengan apa adanya, sesuai kesaksian dengan keahliannya. Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," kata Rikwanto saat menghadiri acara Police Movie Festival ke-4 di Jakarta Theatre, MH Thamrin Sarinah, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6).

Rikwanto pun meminta Rizieq segera pulang untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut jika memang merasa benar. "Yang bersangkutan silakan saja diperiksa untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangannya, untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Ini yang kita harapkan segera mungkin," tandasnya.

Mengenai jemput paksa di luar negeri, Rikwanto mengatakan Polri saat ini masih mengkaji syarat-syarat yang ada.

"Ya belum ya, kita masih mengkaji dengan syarat-syarat yang ada, mudah-mudahan setelah tercukupi syaratnya, Namun yang jelas saudara HR sudah tersangka dan sudah di-DPO-kan, kita tunggu waktu saja," ungkapnya.

[eko]

Related Posts :