Fahri, Fadli dan 23 anggota pansus angket KPK dilaporkan ke MKD

Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.

"DPR jangan mengutamakan kepentingan kelompok maupun individu jika ingin dipercaya publik. Jangan salahkan kalau publik menilai DPR dengan citra yang negatif," kata salah satu pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (12/6).

Dia menjelaskan, Fahri Hamzah adalah pemimpin rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017 dan pengesahan hak angket itu diduga tidak sesuai mekanisme.

Fadli Zon, menurut dia, memimpin rapat pansus secara tertutup dan memilih Ketua serta Wakil Ketua Pansus pada Rabu (7/6), diduga melanggar Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

"Ketika memimpin dan mengesahkan rapat yang sejak awal menyalahi ketentuan yang ada ini maka Fahri dan Fadli dilaporkan ke MKD," ujarnya.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan dengan pasal 199 ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan ketika mengusulkan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir.

"Faktanya pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu," katanya.

Dia menduga penyusunan Hak Angket itu tidak transparan, partisipatif, musyawarah sehingga melanggar kode etik khususnya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4 UU MD3.

Karena itu dia mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor serta menegakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket. [bal]

Related Posts :