Kejagung Belum Tetapkan Lapas Tempat Ahok Dieksekusi


Jaksa Agung HM Prasetyo menunggu surat resmi pencabutan banding yang dikirim pengadilan tinggi ke kejaksaan sebelum mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihaknya juga belum menetapkan lapas mana yang akan ditempati Ahok.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya. Jadi kemarin penetapannya sudah ada, hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan. Tinggal nanti eksekusinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Ia mengatakan kejaksaan belum memutuskan tempat Ahok akan dieksekusi. Sebelumnya, Ahok pernah ditahan di Rutan Cipinang tapi kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob karena alasan keselamatan akibat adanya ancaman.

Nantinya kejaksaan juga akan mempertimbangkan faktor tersebut. Namun nanti Ditjen Pemasyarakatan (Pas)-lah yang berwenang memutuskan tempat eksekusi Ahok.

"Kita lihat nanti, jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan. Kalau betul tidak aman, masak kita paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab nanti. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan. Nah nanti semuanya karena ini masalah penempatan, itu bukan kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan dari Ditjen Pas Kemenkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan di mana menempatkan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah mencabut banding perkara Ahok karena mempertimbangkan unsur kemanfaatan. Sedangkan Ahok telah menerima vonis 2 tahun penjara.

"Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia, kemudian setelah dilakukan pengkajian, jaksa pun melihat unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan. Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," kata Prasetyo.
(rvk/fjp)

Related Posts :