Tokoh Front Pembela Islam ( FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin menyebut, mantan Ketua MPR Amien Rais kini tengah berjuang agar tidak ada upaya kriminalisasi ulama di negara ini.
Menurutnya, Amien juga berjuang agar polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus-kasus yang menjerat pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan tokoh ormas Islam lainnya.
"Kita melihat khusus Pak Amien Rais, beliau berjuang ke Komnas HAM untuk menghentikan dari pada kriminalisasi ulama. Inti dari permasalahannya itu, kemudian diminta untuk SP3," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Minggu (18/6/2017).
Ditambahkan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini, diprosesnya kasus-kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan di negara ini, karenanya harus dihentikan, apalagi berkenaan dengan bulan suci Ramadan.
"Jadi kita melihat sudah cukuplah polisi membuat gaduh, membuat gaduh dari pada situasi yang ada di Indonesia khususnya DKI Jakarta," tegasnya.
"Sudah cukuplah negara ini dibuat gaduh oleh kepolisian itu sendiri. Kita ingin Ramadan ini ibadah tenang, Lebaran ini benar-benar tenang," ungkap Habib Novel.
Pernyataan Habib Novel ini disampaikan saat ditanya perihal pembicaraan antara Amien Rais dan Habib Rizieq dalam pertemuan di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengaku tidak takut akan ancaman dari sekelompok orang yang menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Untuk apa juga (anggap polisi lakukan kriminalisasi-red), peristiwa ada (soal kasus pornografi Habib Rizieq-red). Mau dikekang seperti apapun, pemerintah tak takut. Saya diancam, dikekang, nggak masalah, karena hukum harus ditegakkan, dan tidak ada kriminalisasi, saya berdosa kalau kriminalisasi," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Seperti diketahui, Habib Rizieq kini tersangkut beberapa kasus. Namun kasus yang paling menyedot perhatian adalah kasus beredarnya chat WhatsApp yang mengandung konten pronografi yang diduga dilakukan oleh dirinya bersama Firza Husein.
Dalam kasus tersebut, Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono