Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena dianggap melakukan penistaan agama. Kini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut pengamat politik Arbi Sanit, meski raganya kini terkurung, namun Ahok tetaplah menjadi calon pemimpin terbaik yang dimiliki Indonesia, sehingga pemerintah harus menjamin keselamatannya selama di penjara.
Hal itu dijelaskan Arbi, dilihat dari kiprahnya sebagai wakil gubernur saat berpasangan dengan Joko Widodo, hingga menjadi gubernur DKI dan didampingi Djarot Saiful Hidayat.
"Napi bukan sembarang napi. Dia napi Ahok, amat penting keamanannya. Ini aset bangsa yang berharga, bukan sembarangan. Sudah dibuktikan harga asetnya itu di DKI sejak menjadi wakil gubernur," kata Arbi kepada Netralnews.com, Minggu (18/6/2017).
"Jangan dibuang aset bangsa itu. Kapabilitas dan integritasnya sebagai pemimpin sudah teruji. Dia harus selamat, karena Ahok ini salah satu tokoh masa depan Indonesia, calon pemimpin terbaik masa depan Indonesia, nggak boleh orang baik itu disia-siakan," sambungnya.
Pernyataan Arbi terkait pro-kontra soal pemindahan Ahok dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
" Ahok berhak dijaga dari pada yang lain. Jadi nggak boleh ada ancaman dan harus dijamin keselamatan dia, agar nanti memberi sumbangan kepada negara. Karena negara membutuhkan orang seperti dia," ungkapnya.
Seperti diketahui, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017), hakim memerintahkan Ahok ditahan.
Mantan orang nomor satu di ibukota itu kemudian ditahan di LP Cipinang. Namun dengan alasan keamanan dan akibat dari aksi protes pendukungnya, sehari ditahan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Depok, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Setelah Ahok mencabut upaya banding, begitu juga dengan Jaksa, maka dapat dikatakan kasus yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kini ia berstatus narapidana. Karenanya sejumlah pihak berharap Ahok harus dipenjarakan di LP Cipinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono