Fahri Hamzah Bilang Ada Berita Besar soal Temuan BPK Terbaru, Netizen Balas Posting Ini. Skakmatt!

"Ada berita besar hari ini...
Tapi belum ramai...


Ada berita besar hari ini...
Tapi belum ramai...
Temuan @bpkri yang baru saja disampaikan ke @DPR_RI..
Lanjutnya, Fahri pun mengicaukan dua video pertemuan BPK dengan DPR, melalui akun Twitternya itu.




 Ia pun memberikan satu pertanyaan di rangkaian kicauannya yang masih bersangkutan. "Pertanyaanya kenapa @KPK_RI seperti menutupi fakta ini?" tulisnya. 

Namun cuitan Fahri Hamzah itu lantas dibalas pedas oleh seorang netizen

Ada berita besar hari ini...
Tapi belum ramai...
Temuan @bpkri yang baru saja disampaikan ke @DPR_RI..


Pada koran tempo edisi selasa, 13 Juni tertulis Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, mengatakan pemeriksaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto, memperjelas aliran uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengakuan kedua terdakwa menjadi poin penting pengungkapan peran sejumlah nama legislator yang cawe-cawe dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dimana fee yang mengalir pada DPR sebesar 1,8 Triliun.

Namun sepertinya Fahri Hamzah tidak membalas komentar tersebut dan lanjut menyoal tentang kerugian negara yang ditemukan BPK sebagaimana laporannya kepada DPR, Selasa(13/6-2107)
Melansir laman bpk.go.id, BPK RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306 juta ekuivalen Rp4,08 triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD).

Simpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan oleh BPK kepada DPR pada Selasa (13/6/2017) di Gedung DPR, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.
Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan.

Dua tahun berjalan, apa kabar kasus Pelindo yang jerat RJ Lino?


KPK sedikit lambat mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Terakhir penyidik memeriksa RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 silam.

Lino sendiri ditetapkan tersangka sejak pertengahan Desember 2015 silam. Bahkan, sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino.

KPK sendiri mengakui jika pihaknya kesulitan mengusut kasus ini. Sebab, KPK harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Tiongkok.

Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II. RJ Lino menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

RJ Lino diketahui memerintahkan penunjukkan langsung pada perusahaan asal Tiongkok yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada pengunjung 2016 mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi itu.

"Targetnya tahun ini diselesaikan tapi kelihatannya enggak bisa, jadi mau tidak mau 2017 kita lanjutkan kembali," ujar Basaria saat itu.

Pada April 2017, KPK kembali memeriksa pegawai Pelindo II, H Kironoto. Dia diperiksa sebagai saksi RJ Lino. Hingga Juni ini masih belum ada kelanjutannya lagi.

Ketua Pansus hak angket PT Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka, mempertanyakan lanjutan kasus dugaan korupsi itu. Dia merasa heran KPK seolah bungkam atas kasus tersebut.(merdeka.com/Tribunnews.com)

Related Posts :