Tipu Toko Berlian Rp 20 M di Plaza Indonesia, RD Divonis 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK), RD (42) sehingga RD tetap dihukum 2 tahun penjara. RD terbukti melakukan serangkaian penipuan berlian senilai Rp 20 miliar di sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia.

Kasus bermula saat RD mendatangi sebuah toko perhiasan di Plaza Indonesia pada 2011. RD lalu membeli perhiasan dan RD menjadi pelanggan toko perhiasan itu hingga Mei 2012.

Konfilk mulai bermula saar RD menceritakan kepada pemilik toko bila rekan-rekannya baru dapat bisnis proyek mencapai Rp 200 miliar. RD siap membantu mempromosikan berlian, emas dan perhiasan dari toko tersebut ke teman-temannya di Jakarta.

Pihak toko tidak keberatan karena RD sudah menjadi pelanggan dan menyetujui usul tersebut. Maka, dibuatlah temporary bill, sedangkan RD menyerahkan bilyet giro sebagai jaminan. Bila perhiasan tak laku, maka RD akan mengembalikan perhiasan tersebut.

Setelah itu, pihak toko menyerahkan sejumlah berlian ke RD dengan nilai seluruh perhiasan Rp 20 miliar. Penyerahan perhiasan itu diberikan secara berkala, yaitu di Plaza Indonesia, lobby Grand Hyatt dan Senayan City.

Beberapa perhiasan yang diserahkan, di antaranya yaitu:

1. Sebuah kalung full round diamond seharga USD 330 ribu.
2. Cincin lelaki seharga USD 17.500.
3. Cincin perempuan seharga USD 15.500.
4. Diamond round 6.56 ct/K/L.VVS2 seharga USD 72.160
5. Round 5.9 ct L seharga Rp 3,7 miliar.

Belakangan terungkap seluruh jaminan bilyet giro itu sudah kadaluwarsa, sebagian sudah tidak bisa dicairkan. Pihak toko kaget sehingga memperkarakan RD ke polisi. RS pun didudukkan di kursi pesakitan.

Tapi apa daya, pada 17 Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melepaskan RD. Jaksa yang menuntut RD selama 4 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

Pada 10 Februari 2015, majelis kasasi mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepda RD. Atas vonis itu, RD kaget dan mengajukan PK.

"Menolak permohonan PK terpidana," ujar majelis yang diketuai Artidjo Alkostar sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (18/6/2017).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Suhadi dan Sri Murwahyuni. Majelis PK menilai RD telah melakukan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat dengan modus operandi memesan 17 jenis perhiasan dengan total harga Rp 20 miliar.

"Sehingga perbuatan terpidana merupakan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP," ucap majelis dengan suara bulat.
(asp/fjp)

Related Posts :