Teman Ahok Menang di MK, Sandiaga: Bisa Permudah Calon Independen

Teman Ahok memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan jalur independen di UU Pilkada. Wagub terpilih DKI Sandiaga Uno mengapresiasi upaya yang dilakukan Teman Ahok.

"Saya lebih baik tidak berkomentar mengenai kasus hukum. Tapi ini mungkin untuk pilgub yang akan datang Pak Basuki (Ahok) bisa maju lagi dengan Teman Ahok," ujar Sandiaga di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

"Karena kemarin Teman Ahok ini kan sudah mengumpulkan 1 juta KTP, luar biasa sekali," lanjutnya.

Sandiaga mengatakan kemenangan tersebut akan mempermudah calon yang ingin menggunakan jalur independen di Pilkada 2018. Dia meyakini akan semakin banyak calon independen yang maju dalam pilkada.

"Ini kan Teman Ahok, kan tujuannya untuk membuat pilgub teman-teman agar bisa maju di jalur independen," kata Sandiaga.

Sandiaga menampik bila dikatakan banyak calon dari partai politik yang tidak berkualitas. Pihaknya meyakini banyak calon berkualitas yang bisa lahir dari partai.

"Kalau saya sih, saya rasa partai harus berbenah, ya. Kayak Gerindra kita buka, terbuka. Akhirnya Pak Anies bisa diusung. Ini hal yang luar biasa menunjukkan bahwa partai itu inovatif dan kita juga bisa menarik talenta-talenta terbaik," jelas politikus Gerindra itu.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Teman Ahok akhirnya dimenangkan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih, bukan yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.

Aturan yang digugat itu ada pada Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Menurut MK, pasal di atas inkonstitusional sehingga harus diluruskan.

"Frasa 'dan termuat' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT, melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," terang ketua majelis Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/6).
(FDU / Elz)

Related Posts :