Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Penetapan status Hary Tanoe ini pun berbanding terbalik dengan pernyataan Polri.
Polri membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ketua Umum Perindo selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kepolisian mengatakan, perkara dugaan pesan singkat Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan.
"Ini masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Sabtu (17/6/2017).
"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi. Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," lanjutnya.
Saat ini, kata Martinus, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Rencananya, baru pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menegaskan jika Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.
Prasetyo menambahkan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Prasetyo mengatakan jika nanti berkas perkaranya akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.
Kasus ini berawal dari Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal berisi :
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan"
SMS itu diterima Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB.
Tak hanya itu, beberapa waktu kemudian Yulianto mendapat pesan singkat dengan tulisan yang sama namun ditambah dengan kata,
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Usai mendapatkan pesan tersebut, Yulianto melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.
Reporter: Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Nazaruli