Polri Pastikan Hary Tanoe Tersangka

Penyidik Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pengiriman SPDP itu memastikan jika Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.

Penetapan status tersangka terhadap bos MNC Group ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Jumat (23/6/2017).

SPDP kasus Hary Tanoe, lanjut Rikwanto, diterbitkan penyidik Diretorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6/2017).

"SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau ga salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Sementara itu pihak Hary Tanoe menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi, pembantu dan sopirnya tak mengatakan isi SMS tersebut tak terbukti adanya ancaman.

"Kalau kasus dilanjutkan akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyakan, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan jadi itu bukan ancaman," kata Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Hary Tanoe.

Pada Januari 2016 lalu, Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.

Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.