Polisi menegaskan bahwa meskipun Sandiaga Uno telah terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, namun untuk kasus dugaan penggelapan tanah yang dihadapinya masih akan tetap berjalan.
"Kalau ada laporan, kita sidik terus, ya kita lidik. Kan masih penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (28/6/2017).
Soal Sandiaga yang akan resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur pada Oktober nanti, menurut Argo hal tersebut tidak akan jadi penghalang polisi untuk melakukan penyelidikan.
"Terus kenapa? (Kalau resmi menjabat Wakil Gubernur DKI-red) kan ada undang-undang yang mengatur toh. Gimana cara memanggil, kalau ada laporan kita periksa," tutur Argo.
Ia mengungkapkan, jika memang bukti-buktinya kuat, maka kasus penggelapan tanah tersebut bisa naik ke penyidikan. "Kalau gelar memang dia terbukti bisa naik ke penyidikan ya, kenapa tidak," katanya.
Argo mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan kasus penggelapan tanah dengan terlapor Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kalau masalah penggelapan tanah atas nama dia ( Sandiaga Uno-red), kan tanah kan, ga ada kaitannya dengan pilkada. Kejadiaannya sebelum dia (Sandiaga-red) nyalon," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Dari Laporan Polisi Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Sandiaga Uno dituduhkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.