Polisi tetapkan tersangka baru kasus penyerangan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), bernama Boboy. Pelaku masih berusia 17 tahun, dan seorang wiraswasta.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Boboy berperan membantu melakukan survei satu minggu sebelum penyerangan.
"Peran Boboy bersama pelaku Ardial Ramadhan membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mapolda Sumut," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6/2017).
Sama dengan seorang pelaku lainnya, Boboy dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Sebelumnya dua orang pelaku teror sudah dilumpuhkan, 1 orang dalam keadaan hidup dan satu lainnya dalam keadaan tak bernyawa.
Penyerangan ke Mapolda Sumut terjadi pada Minggu (25/6) dini hari. Akibat penyerangan tersebut satu anggota polisi, Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging , dengan luka tusuk di bagian pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri karena berkelahi dengan pelaku teror.
Sejauh ini, polisi menyimpulkan para pelaku terafiliasi dengan Jaringan Ansharud Daulah (JAD) pimpinan Bahrun Naim. Mereka memang menganggap polisi adalah pihak yang perlu diserang karena dianggap thoghut.