Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan, jika Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terbukti tidak bersalah, maka nama baik Habib Rizieq harus dipulihkan.
"Apabila ternyata dapat dibuktikan bahwa chat pornografi tersebut tidak pernah dilakukan Habib Rizieq dan Firza Husein, maka hak hukum Habib Rizieq adalah untuk menuntut pemulihan nama baik dan menuntut pelaku fitnah tersebut," terang Sugito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017).
Terkait red notice ditolak, Sugito sudah tahu hal hal tersebut. Ia menerangkan, Polri seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama. Saat ini Habib Rizieq sendiri sedang berada di luar negeri, Arab Saudi.
Upaya kepolisian untuk menangkap Habib Rizieq melalui penerbitan Red Notice juga telah ditolak National Central Bureau (NCB) interpol internasional. "Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," tuturnya.
Akan tetapi, menurut Sugito, nampaknya kepolisian tidak mau kehilangan muka. Upaya penerbitan blue notice dan police to police tetap dilakukan Polda Metro Jaya untuk memulangkan Habib Rizieq setelah red notice ditolak interpol.
Langkah yang diambil Polda Metro Jaya tersebut, membuat seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgen untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional.
Padahal pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberikan preferensi izin tinggal dalam jangka waktu tertentu kepada Habib Rizieq dan keluarga di Arab Saudi. Besar kemungkinan kasus ini akan berlarut-larut hingga rezim pemerintahan ini berakhir.
Proses hukum yang berkeadilan semestinya dipertunjukkan kepolisian dengan menangkap terlebih dahulu pelaku penyebaran chat pornografi tersebut melalui website yang tidak memiliki penanggungjawab. Setelah pelaku penyebaran ditangkap barulah dilakukan cek silang dengan Habib Rizieq dan Firza Hussein mengenai kebenaran konten pornografi di dalam website tersebut.
Habib Rizieq dan Firza Hussein dapat dimintakan keterangan, apakah benar telah melakukan percakapan di ruang privat melalui Whatsapp, dengan konten seperti yang dimuat dalam situs tersebut. Jika ternyata benar maka akan terungkap dengan alasan, apakah pelaku pembuat situs menyebarkan konten pornografi tersebut.
"Sepanjang proses penyidikan belum menjalani prosedur ini akibat pelaku penyebaran belum tertangkap, maka tidak ada urgensinya untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada Habib Rizieq," tambahnya.
Reporter : Toar Sandy Purukan
Editor : Wulandari Saptono