Novanto Sudah Bertemu Megawati dan Surya Paloh Bahas RUU Pemilu

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum rampung. Menyikapi itu, Ketum Golkar Setya Novanto mengadakan pertemuan dengan sejumlah ketum parpol lain.

"Pansus pemilu sekarang sedang mengadakan pembicaraan dengan pimpinan partai. Kemarin kita bicarakan dengan Bu Mega, Pak Oesman, Pak Surya Paloh, terus, kita intensif membicarakan dan juga dengan partai lain," kata Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dari pertemuan itu, Novanto berharap ada titik temu penyelesaian RUU Pemilu. Seperti diketahui, ada 5 isu krusial yang belum selesai dibahas, salah satunya soal ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold atau PT).

"Mudah-mudahan semua bisa berjalan sesuai keinginan partai semua. Dalam waktu dekat pasti ada keputusan," ucap Novanto.

Selama ini Golkar masih ngotot angka PT sebesar 20-25%. Namun Novanto mengisyaratkan angka tersebut dapat berubah.

"Ya kita dengan pemerintah memang sudah satu bersama, tapi kita lihat partai lain. Titik tengahnya gimana tentu akan jadi kekuatan bersama. Sepanjang kepentingan bersama, tentu harus kita bicarakan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus RUU Pemilu semalam (14/6) menggelar lobi untuk pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu hingga menjelang larut malam. Rapat sepakat kembali ditunda sampai Senin (19/6) dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I.

Kembali ditundanya pengambilan keputusan ini karena isu krusial RUU Pemilu belum menemukan titik kesepakatan.

Menanggapi itu, jika hingga Senin (19/6) mendatang fraksi-fraksi DPR belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah dalam membahas RUU Pemilu, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

"Akan dibawa ke paripurna untuk voting, tapi voting-voting yang bagaimana. Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk melanjutkan pembahasannya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara hari ini.

Adapun isu krusial yang belum diambil keputusan ialah:

1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen)
3. Presidential threshold (ambang batas capres)
4. Metode konversi suara
5. Jumlah kursi tiap dapil anggota DPR dan DPRD
(gbr/ams)