Kejar Uang Narkotika di Sel Jaringan Fredddy Budiman, Pak Buwas Kaget

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 39,6 miliar. Uang puluhan miliar itu milik jaringan Freddy Budiman, yakni bos Freddy Akiong dan Rekannya Hartono Chandra.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, saat mengejar uang Rp 9,9 miliar milik HC, petugas menggeledah selnya. Saat itulah diketahui berbagai alat mewah ada di sel tersebut. Seperti, tv, laptop, empat HP. "Ada satu kitchen set juga," jelasnya.

CCTV juga ada di sel tersebut. Bukan untuk mengawasi napi, namun justru digunakan napi untuk mengetahui siapa yang akan masuk selnya. "CCTV terhubung dengan TV monitor," ujarnya.

Yang lebih ironis lagi, ternyara terdapat sebuah akuarium besar yang berisi ikan red arwana. "Tentu aneh, siapa yang bisa masukkan ikan semacam ini," jelasnya ditemui di gedung BNN kemarin.

Dia mengatakan, dengan begini perlu perbaikan siatem di Lapas. Khusunya harus dilakukan Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas. "Saya yakin ke depan akan ketemu semacam ini lagi," paparnya.

Setelah HC, penyidik BNN menyita aset hasil narkotika milik Akiong. Akiong ini bos Freddt Budiman yang pernah masukan 45 kg sabu dalam tiang pancang. Plus bersama Freddy masukan 1.2 juta ekstasi. "Uang narkotika Akiong mencapai 26 miliar. Jadi total kali ini ada 36 miliar yg disita," paparnya.

Buwas mengaku, kemungkinan kedua bandar ini masih memiliku uang narkotika lain. Hanya, petugas belum mengetahuinya. "Kami kejar terus," terangnya. (idr/JPK)

Related Posts :