Kasus Hary Tanoe, Gerindra Minta Kejagung Introspeksi Diri

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung) untuk menginstropeksi diri terkait kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada pejabat Kejagung.

Ferry Juliantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/6/2017), menyatakan kasus SMS tersebut dinilai sarat akan muatan politik.

Untuk itu, ujar dia, instropeksi merupakan hal yang perlu dilakukan oleh Kejagung agar tidak terjebak kepada kriminalisasi atau upaya atas dasar atau motif yang berasal dari partai politik.

Ferry melihat kasus tersebut sebagai upaya dari pihak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya di dalam tubuh Kejagung.

"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alat dari kekuasaan," katanya.

Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (14/6).

Sebelumnya, pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isinya SMS itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju." Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).