Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai saat ini belum juga kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Meski begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yakin bahwa Rizieq bisa bersikap jantan, artinya Rizieq akan pulang ke Indonesia dengan sendirinya tanpa perlu dijemput.
"Apapun lah (pulang sendiri atau dijemput paksa-red), yang jelas saya katakan, dia itu jantan. Kita tahu kejantanannya beliau, saya yakin beliau pulang," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam.
Terkait rencana pemulangan Rizieq ke Indonesia setelah Red Notice ditolak, menurut Iriawan ada beberapa alternatif memulangkan Rizieq, yaitu polisi bisa mengajukan permohonan Blue Notice atau melakukan kerja sama police to police. Namun, hal tersebut belum dilakukan, dengan alasan polisi lebih baik sementara ini menunggu Rizieq pulang sendiri ke Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Iriawan menegaskan bahwa kasus pornografi Rizieq tetap akan berjalan, walau Rizieq telah bersumpah tidak melakukan chat mesum melalui Whatsapp dengan seorang wanita yang diduga bernama Firza Husein.
"Iya lah (proses hukum tetap berlanjut-red). Tidak masalah (dia bersumpah-red), kita lihat di persidangan saja lah," ujarnya.
Menanggapi permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Iriawan menilai bahwa dalam penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan begitu saja. Terutama jika polisi memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi.
"Tidak bisa (menerbitkan SP3-red), nanti ada standar ganda, polisi nggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain, saya pikir hadapi saja lah ya, nanti juga selesai," tambah Iriawan.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi, pada Rabu (26/4/2017). Kemudian Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatting berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017).
Sebelumnya Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, karena chat mesum tersebut diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).