Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan siap angkat topi (tanda hormat), jika pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Seperti diketahui bahwa sejak tersangkut kasus pornografi bersama Firza Husein, Rizieq pergi ke luar negeri pada Rabu (26/4/2017), dan kini meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia juga belum kembali.
"Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau (Rizieq-red) datang," kata Iriawan usai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Iriawan pun tidak mempermasalahkan adanya pertemuan yang dilakukan Rizieq Shihab dengan beberapa tokoh seperti Amien Rais, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan lainnya. "Gak apa, biarkan saja itu hak mereka," ungkapnya.
Menanggapi Rizieq yang bersumpah tidak terlibat kasus pornografi tersebut, Iriawan mengatakan sebaiknya Rizieq membuktikan di pengadilan.
Soal pengacara yang juga menyatakan bahwa Rizieq adalah korban kriminalisasi. Ia menyampaikan, pengacara bisa bicara apa saja, tapi intinya faktanya jelas dan proses hukumnya tetap jalan.
"Mau datang dikasih private jet, mau dikasih kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi, itu saja," tambahnya.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab pergi ke luar negeri, tepatnya ke Arab Saudi, pada Rabu (26/4/2017). Kemudian Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatting berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, karena chat mesum tersebut diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).