Jadi Calo Bintara Polri Rp 150 Juta, Polisi di Nias Dibui 1 Tahun

Anggota Polres Nias Selatan, Dian Octo dihukum 1 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menjadi calo seleksi masuk polisi dengan meminta uang Rp 150 juta.

Kasus bermula saat anak Rahmat Zagato sedang mengikuti karantina seleksi Polri di Medan. Sebagai ayah, Rahmat ingin agar anaknya lulus seleksi dengan dibantu jalan belakang.

Rahmat kemudian menemui Dian Octo di Jalan Baloho Indah, Nias Selatan pada 3 Juli 2013. Kepada Rahmat, Dian Octo menjanjikan bisa mengurus anak Rahmat lulus seleksi, asalkan ada uang Rp 150 juta.

Rahmat mengamini permintaan itu dan dua hari setelahnya ia datang kembali membawa uang dan diserahkan ke Dian Octo. Namun setelah ditunggu-tunggu, nama anak Rahmat tak masuk daftar masuk yang diterima sebagai bintara Polri pada pengumuman 9 Mei 2014.

Rahmat kemudian meminta Dian Octa mengembalikan uang tersebut, tetapi Dian Octa tak bisa mengembalikannya. Rahmat pun melaporkan lelaki kelahiran 17 Oktober 1983 itu dan memidanakannya.

Pada 25 November 2015, PN Gunung Sitoli menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Dian Octo. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 19 Januari 2016.

Jaksa pun menyatakan kasasi atas vonis itu dan meminta tetap dalam tuntutannya yaitu meminta Dian Octa dihukum 2,5 tahun penjara. Apa kata MA?

"Menolak kasasi jaksa," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Minggu (18/6/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Sumardjiatmo dan Desnayeti. Ketiganya meyakini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan janji untuk dapat memasukkan anak dari Rahmat Zagato menjadi anggota polisi dengan membayar Rp 149,5 juta.

"Akan tetapi pada kenyatannya, anak dari Rahmat tidak dapat masuk menjadi anggota Polri dan terdakwa tidak dapat mengembalikan sehingga merugikan saksi korban," ucap majelis hakim.
(asp/fjp)

Related Posts :