Beberapa waktu lalu sejumlah warganet (netizen) yang menjenguk Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sempat mengungkapkan jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki kerinduan untuk kembali mengabdi bagi rakyat.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Ahok tersebut sudah menjadi prinsip keluarga mereka.
"Memang kerinduan secara umum bukan baru sekarang, tapi dari dulu sejak ia mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, itu sejenis prinsip keluarga untuk bagaimana hidup ini berguna bagi masyarakat Indonesia, karena kecintaan Pak Ahok terhadap bangsa Indonesia," kata Wayan kepada Netralnews.com, Selasa (27/6/2017).
"Intinya dia memang mengabdi untuk rakyat, memang hidupnya dipatenkan untuk itu. Bagaimana dia dapat melayani rakyat sebanyak-banyaknya, bagaimana dia bisa menjadi pelayan rakyat yang sesungguhnya, semaksimal mungkin," sambung Wayan.
Bahkan menurut Wayan, melayani rakyat, bangsa, dan negara, sudah menjadi obsesi mantan Bupati Belitung Timur itu sepanjang hidupnya.
"Sepanjang hidupnya dia pasti kepentingannya untuk rakyat, sepanjang hidupnya obsesinya bagaimana mengabdi untuk rakyat.
Bukan saja dirinya, tetapi untuk keluarganya juga dia bertekad agar mengabdi untuk rakyat," ujar Wayan.
Sebelumnya, warganet pemilik akun Facebook David Faniesin, mengaku menjenguk Ahok di Mako Brimob pada Jumat (16/6/2017). Ia pun kemudian menceritakan apa yang disampaikan Ahok dalam pertemuan tersebut.
Di akhir obrolannya, menurut David, Ahok mengungkapkan keinginnya untuk kembali melayani masyarakat, khususnya warga Jakarta.
"Satu concern Bapak yang belum terjawab. Bapak kangen melayani warga Jakarta. Kata Bapak, melayani warga itu sudah menjadi passion dan hobi dia. Tak pernah ada rasa bosan menjalaninya. Itu satu-satunya hal yang belum bisa dia atasi hingga kini," ujar David.
"Kamu tahu bagaimana menjawab pertanyaan Bapak yang ini: 'Kapan ya saya bisa kembali bermanfaat bagi orang banyak?'," ujar David menirukan ucapan Ahok.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017) lalu, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.