Daud Rasyid Harun, seorang Imam Masjid asal Indonesia di New York, Amerika Serikat (AS) dikabarkan ditangkap pihak berwenang setempat karena persoalan keimigrasian.
Daud direncanakan akan melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS. Masjid Al-Hikmah dipilih Daud untuk melakukan kegiatan agama.
Daud tiba di New York sejak Juni 2016 lalu dengan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian, ia memperoleh Visa R-1, yaitu visa untuk melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS.
"KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal, tapi karena soal imigrasi," sebut pernyataan dari KJRI New York, Rabu (28/6/2017).
KJRI New York telah proaktig melakukan langkah-langkah perlindungan setelah Imigrasi AS memberitahu bahwa Daud ditangkap pada 19 Juni kemarin.
"Yang terpenting memastikan semua hak-hak dasar yang bersangkutan, seperti fair treatment, hak didampingi pengacara. KJRI New York juga telah melakukan komunikasi intensif dengan Imigrasi AS," lanjut pernyataan ini.
KJRI New York juga menyatakan bahwa Daud dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa.
Sebelumnya, pada April 2017, pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan pada Imigrasi AS bahwa Daud tidak memiliki status sebagai imam masjid. Maka dari itu, imigrasi AS melakukan pembatalan visa Daud pada 16 Mei lalu.
Konsekuensi pembatalan visa tersebut adalah Daud kehilangan status keimigrasiannya di AS. Maka, Imigrasi AS berhak untuk melakukan penangkapan dan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi.
"Tetapi Daud, secara hukum, berhak untuk menyampaikan keberatan di depan sidang pengadilan keimigrasian. Jika diterima, maka upaya deportasi tidak dapat dilakukan," tulis pernyataan KJRI New York.
KJRI New York juga berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik dan terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak imigrasi AS.