Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam kasus penistaan agama, maka mantan orang nomor satu di ibukota itu kini berstatus narapidana.
Meski begitu, penulis Herry Tjahjono menilai, status napi yang disandang Ahok justru membuat namanya kian terpatri di hati rakyat. Selain itu, sikap ksatria mantan Bupati Belitung Timur itu yang tak pernah mundur dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya, membuat dia menjadi napi yang bermartabat.
" Ahok resmi jadi napi - bukan hanya tahanan. Tapi apa bedanya. Sebagian besar rakyat tetap merindukan dan menunggunya dengan setia. Sebutan napi makin membuat namanya terpatri dalam hati rakyat," kata Herry di akun Facebook-nya, Kamis (8/6/2017).
"Dia masuki penjara, dia terima napi itu penuh martabat - karena ia jadi napi demi kebenaran. Ia tak kabur satu centimeterpun dari tanah negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, JPU resmi mencabut banding vonis Ahok pada Selasa 6 Juni 2017 sore di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. JPU awalnya mengajukan banding lantaran tidak satu sikap dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai pasal yang digunakan dalam menjatuhkan vonis kepada Ahok.
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dengan menggunanakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, sementara JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, menggunakan Pasal 156 KUHP.
Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dinilai sudah berstatus narapidana, karena Ahok juga sudah mencabut upaya bandingnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Y.C Kurniantoro