Hakim 'Peminta Uang ke Ayin' Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

Satu dasawarsa lalu, jagat hukum Indonesia digegerkan dengan telepon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Chaidir ke Artalyta Suryani alias Ayin. Dalam telepon itu, Chaidir meminta sejumlah uang ke Ayin karena akan main golf dengan hakim agung. Ke mana Chaidir sekarang?

Setelah terungkap rekaman telepon itu, Chaidir dicopot sebagai Ketua PN Jakbar dan ditarik menjadi hakim nonjob pada 2008. Tapi tak lama setelahnya, Chaidir dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dua tahun setelahnya, Chaidir kembali ke Jakarta menjadi hakim tinggi.

Setelah itu, kariernya tak terbendung. Chaidir dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Aceh pada 2012 dan menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Lampung setahun setelahnya.

Pada 2014, Chaidir kembali ke Aceh menjadi orang nomor satu di PT Aceh dan pada Maret 2017 dipromosikan menjadi Ketua PT Palembang. Nah, baru hitungan bulan, Chaidir kembali dipromosikan oleh MA.

"Hasil mutasi menjadi Wakil Ketua PT Jakarta," demikian lansir Dirjen Badilum dalam websitenya, Minggu (18/6/2017).
Baca juga: Jubir MA: Idealnya Hakim Peminta Duit ke Ayin Tak Jadi Waka PT Aceh

Mutasi ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan MA pada 16 Juni 2017. Chaidir menjadi orang kedua di PT Jakarta, di mana Ketua PT Jakarta saat ini diduduki Daming Sanusi. Nama Daming sempat disorot saat mengikuti seleksi hakim agung di DPR berseloroh soal 'pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati'.

Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.

Ketua Muda Pengawasan MA saat itu, Djoko Sarwoko menjelaskan, pencopotan tersebut sudah menjadi keputusan MA pada 10 Juli 2008. MA menjatuhkan putusan tersebut dalam rapat pimpinan terbatas yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan.

"Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar," kata Djoko dalam jumpa pers sehari setelah pencopotan.

MA sudah melakukan pemeriksaan secara internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas. Hasilnya, Chaidir terbukti melakukan komunikasi dengan Ayin dan juga sudah diakui oleh Chaidir.

Hal itu telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215 / KMA / SK / XII / 2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

"Pembicaran itu telah melecehkan negara dan jabatannya," kata Djoko kala itu.

Related Posts :