Habib Rizieq DPO, Habib Novel Sebut Tidak Adil dan Zalim

Jika nantinya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama, maka itu bukanlah suatu keistimewaan.

"Bukan keistimewaan, kalau keistimewaan berarti kita memilih yang enak," kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi Netralnews.com, Minggu (11/6/2017).

Menurut Wayan, Ahok ditahan di Mako Brimob hanya karena melihat aspek keamanan, dan itu tidak ada bedanya dengan tahanan lain seperti di Rutan Salemba ataupun Lapas Cipinang.

"Tapi kalau kita berikan tempat yang sama terlindungnya aspek keamanan berarti sama kedudukannya, bukan dikasih keistimewaan. Persamaan gitu," ujarnya.

"Sebab persoalan keamanan itu kan hak semua napi kan. Kalau napi-napi yang berada di Salemba dan Cipinang merasa keamanannya terjamin, ya sudah tidak masalah disitu. Tapi kalau Pak Ahok dapat keamanan di Mako Brimob, ya sama kan artinya," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017), hakim memerintahkan Ahok ditahan.

Mantan orang nomor satu di ibukota itu kemudian ditahana di LP Cipinang. Namun dengan alasan keamanan dan akibat dari aksi protes pendukungnya, sehari ditahan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Depok, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Setelah Ahok mencabut upaya banding, begitu juga dengan Jaksa, maka dapat dikatakan kasus yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kini ia berstatus narapidana. Karenanya sejumlah pihak berharap Ahok harus dipenjarakan di LP Cipinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono

Related Posts :