Habib Rizieq Bermanuver, Pengamat: Hadapi Saja Kasus Hukumnya

Habib Rizieq kini tersangkut berbagai kasus hukum. Yang paling menyita perhatian publik adalah soal kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein. Keduanya kini telah menjadi tersangka, dan Habib Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di tengah berbagai kasus yang menjeratnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) disebut-sebut tengah melarikan diri ke Arab Saudi. Bahkan lewat informasi terbaru yang disampaikan Habib Rizieq lewat akun Twitternya, menyebut jika ia kini berada di Yaman bersama keluarganya.

Meski sudah dua bulan meninggalkan Indonesia dan menjadi DPO, tapi Habib Rizieq terus bermanuver. Lewat rekaman suaran dari tempat pelariannya, Habib Rizieq terus menggaungkan perlawanan dan menyebut pihaknya kerap dikriminalisasi.

Bahkan beberapa waktu lalu ia menawarkan kepada pemerintahan untuk mengadakan rekonsiliasi, jika tidak, pihaknya akan melakukan revolusi.

Menanggapi sepak terjang Habib Rizieq, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, untuk membuktikan kebenaran benar atau tidaknya Habib Rizieq dikriminalisasi, harusnya dihadapi secara hukum.

"Ya hadapi hukum saja dan karena ini kasusnya mereka menduga di kasus-kasusin, tapi pihak polisi merasa ini kasus benar bukan kasus-kasusin, tapi ini kasus benar, kan kira-kira begitu," kata Ray Rangkuti kepada Netralnews.com, Minggu (25/6/2017).

"Jadi bagaimana menyelesaikannya, tempuh saja jalur hukumnya, dan dipastikan di pengadilan," tandas Ray.

Sementara itu terkait pernyataan Habib Rizieq untuk revolusi jika tawaran rekonsiliasi ditolak, Ray menilai bahwa hal tersebut sudah sering digaungkan oleh Ketua Dewan Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu. "Kita tunggu sajalah revolusinya, kan sudah sering diomongin," ujar Ray.

Seperti diketahui, Habib Rizieq kini menjadi tersangka atas dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang ditangani Polda Jawa Barat, dan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Bahkan untuk kasus chat mesum, Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyatakan Habib Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai buron, karena sejak dikeluarkan surat penangkapan pada Selasa (30/5/2017) lalu, Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.

Selain dua kasus diatas, kasus lainnya yang diduga menjerat Habib Rizieq, yakni dugaan penistaan agama Kristen, diduga mengeluarkan ancaman membunuh pendeta-pendeta, dugaan mengeluarkan ujaran kebencian (hate speech) dengan menyatakan ada gambar palu arit di uang rupiah, dan beberapa kasus lainnya.