Eks Menkes Siti Fadilah Segera Setor Sisa Uang Pengganti Rp 550 Juta

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar terkait gratifikasi dari PT Graha Ismaya penyedia alkes. Siti segera membayarkan sisa uang pengganti yakni Rp 550 juta karena sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK.

"Ya segera itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima. Masak karena tidak menerima, terus diterima pihak ketiga gitu apa buktinya? Tidak ada buktinya. Kalau tidak kembalikan hukuman ditambah," kata Siti kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim Ibnu Basuki Widodo.

Siti menurut majelis hakim terbukti menerima uang sebelum dan sesudah lelang yang totalnya Rp 1,9 miliar.

"Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa," kata hakim
(fdn/fjp)
Sumber : detik.com

Related Posts :