Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan belum pernah mendengar ada negara yang mengeluarkan visa khusus yang masa berlakunya unlimited. Hal ini menyusul informasi dari pengacara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, yang menyebutkan RIzieq memperoleh visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Kalau visa unlimited belum pernah dikenal istilah visa unlimited, tapi kalau (visa) residence atau unresidence dikenal, visa multiple dikenal, Indonesia nggak kenal visa unlimited," ujar Ronny kepada Suara.com di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Ronny menyarankan awak media untuk mencari penjelasan tentang informasi tersebut kepada Duta Besar Arab.
"Kalau itu ada (visa unlimited), kita belum tahu negara mana yang mengeluarkannya, negara mana, saya belum tahu, apakah Arab Saudi keluarkan unlimited nanti kita tanya. Nanti bisa tanya sama Dubes (Duta Besar)," kata dia
"Nanti bisa tanya sama dubes. Kalau memang ada, memang haknya. Kan yang mengajukan (visa) warga kita kepada negara lain, negara lain yang memberikan, pasti ada dasar pertimbangannya. Bisa konformasi ke Dubes," kata Ronny.
Ronny menekankan baru kali ini mendengar ada istilah visa yang masa berlakunya unlimited.
"Kalau kami belum pernah mengenal istilah itu, tapi kalau ada, kalau ada disana, di Indonesia nggak ada," kata dia.
Ronny menambahkan Dirjen Imigrasi akan membantu Polri jika dibutukan untuk proses pemulangan Rizieq.
"Kepulangan HR (Habib Rizieq) itu kan berkaitan dengan penegakan hukum yang sedang di proses oleh penyidik Polri, jadi yang sangat berkompeten itu penyidik Polri, imigrasi akan melakukan dukungan bantuan apabila diminta," kata dia.
Kapitra Ampera mengatakan Rizieq menggunakan visa khusus selama berada di luar negeri.
"Rupanya dapat visa khusus waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja. Unlimited day," kata Kapitra Ampera, Minggu (11/6/2017).
Kapitra mengungkapkan visa khusus tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Visa jenis ini, katanya, dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.
"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya," katanya.
Anggota tim adovokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tersebut menambahkan visa khusus bisa dipakai Rizieq saja.
"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi di Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, nggak perlu visa baru," kata dia.
Bahkan, dia menyebutkan kemungkinan Rizieq belum akan pulang dalam waktu dekat karena berencana merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di Arab Saudi.