Curhat Petugas Kebersihan Pasar DKI yang Rindu Ketegasan Ahok

Petugas Kebersihan Pasar DKI tampaknya tidak bisa menikmati kebahagian penuh di masa Lebaran ini karena sebagian besar gaji mereka di bawah UMP. Dengan besaran gaji di bawah UMP pasti akan berefek pada THR yang mereka terima. Seandainya Pak Ahok mengetahui berita ini beliau pasti akan sedih dan langsung bereaksi sebagai wujud kepeduliannya kepada warga yang mengabdi di DKI Jakarta. Karena itu tidak heran ketika mengalami kondisi seperti ini sosok sang mantan alias Ahok kembali dirindukan perihal kepedulian dan ketegasannya yang sudah terpatri dalam hati warga DKI Jakarta.

Sejumlah petugas kebersihan pasar di wilayah DKI Jakarta menyatakan kerinduannya pada ketegasan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu mengemuka setelah gaji mereka tidak juga mengalami perubahan, tetap berada di bawah standar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta, yang kini tercatat sebesar Rp 3,35 juta per bulan, demikian dilansir IGS Berita.

“Kalau saja masalah ini mencuat pada saat Pak Ahok masih menjabat, saya yakin beliau tidak akan tinggal diam. Pak Ahok pasti bakal langsung bertindak tegas. Tidak mencla-mencle. Kami merindukan ketegasan pemimpin yang seperti itu,” kata salah seorang petugas Kebersihan di Pasar Induk Kramat Jati kepada IGS Berita.

Terharu sekali mendengar curhatan hati petugas Kebersihan ini mengenai sosok Ahok. Ahok di mata mereka adalah sosok leader yang ketegasannya tak perlu diragukan lagi di ibukota Jakarta ini. Kesan akan ketegasan Ahok begitu membekas di mata warga DKI yang sudah mengalami sendiri bagaimana sepak terjang beliau dalam bersikap dan bertindak bagi warganya.

Tak ada kompromi bagi Ahok ketika berhadapan dengan peraturan tapi di saat yang sama Ahok juga adalah sosok pemimpin yang memiliki kepedulian dengan empati dan simpati yang luar biasa. Tak terhitung lagi bagaimana wujud perhatian dan kepedulian Ahok bagi orang yang membutuhkan dan tanpa basa-basi atau mencla-mencle beliau langsung bertindak, bukan sekedar memberi janji-janji manis.

Rakyatlah yang paling tahu siapa Pemimpin yang benar-benar bekerja, tidak hanya mencari publisitas atau penciraan. Pemimpin seperti inilah yang selalu mereka cari untuk mengadu atau curhat karena mereka paham bahwa keluhan mereka tidak akan didiamkan atau didengar sambil lalu. Mereka sudah hafal tipe Ahok yang pasti dijamin hasilnya langsung ces pleng.

Bagi mereka Ahok adalah pemimpin tipe fighter yang track record-nya sudah tercatat dan terbukti memperjuangkan kesejahteraan bagi warganya baik yang bekerja sebagai PNS maupun non PNS. Ahok menaikkan gaji PNS secara drastis di dua tahun kepemimpinannnya. Kenaikan ini membuat gaji PNS terbesar dibandingkan daerah lain, yang membuat karyawan swasta jadi ngiler apalagi PNS luar DKI Jakarta.

Contohnya untuk staf terendah lulusan SMA menerima gaji dari APBN plus TKD dari Pemprov DKI minimal sebesar Rp 13 juta/bulan. Sedangkan staf lulusan sarjana, penghasilan resminya menjadi antara Rp 15 juta dan Rp 23 juta. Ahoklah yang menata sistim sehingga penggajian ini langsung melambungkan kesejahteraan para PNS ini yang akhirnya happy karena baru kali ini terjadi.

Untuk gaji pasukan oranye saja tahun 2017 sudah setara UMP Jakarta yang sebesar 3,3 juta. Mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas, ada tunjangan transportasi, peralatan dan baju sergama tidak perlu keluar biaya sementara anak-anak mereka sudah mendapatkan fasilitas berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Itulah sosok Ahok, pemimpin yang kontroversial, fenomenal. Sangat dibenci karena ketegasannya tapi pada akhirnya warga tahu bahwa ketegasannya itu justru adalah untuk kembali kepada rakyat DKI Jakarta sendiri. Pasti ada penyesalan tak terucap karena beliau tidak bisa lagi bertindak tapi lagi-lagi bukti nyata perhatian dengan ketegasannya telah memberikan dampak nya bagi kesejahteraan warga DKI Jakarta.

Kembali ke masalah tadi, jika Ahok tahu perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja tidak membayar upah sesuai UMP maka dapat dipastikan Ahok akan langsung menegur keras dan mungkin saja mengultimatum para pimpinnn perusahaan tersebut. Karena jelas ada peraturan hukumnya : Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Mudah-mudahan Pemprov DKI segera turun tangan menangani masalah ini karena baru mencuat minggu lalu. Berharap Pak Djarot dan pihak terkait bisa langsung membereskan masalah ini, bertmu dengan pimpinan perusahaan penyedia tenaga kerja ini dan mengupayakan solusi terbaik demi kesejahteraan dan keadilan khususnya bagi petugas pasar DKI Jakarta ini.

Related Posts :