Bus Mira Ugal-ugalan Itu Berhenti Setellah Dikejar-kejar Oleh Truk Polisi

Aksi ugal-ugalan sopir Bus Mira jurusan Surabaya-Madiun menjadi viral di Facebook.
Dalam video viral tersebut, terlihat bus kelas ekonomi ini hendak menyalip kendaraan di depannya namun akhirnya berhenti karena berhadapan dengan mobil polisi.

Peristiwa yang terekam dari kamera CCTV Pos pam Saradan ini terjadi pada Rabu (21/6/2017) petang di jalan nasional Saradan, Kabupaten Madiun.

Seorang pemilik akun Facebook Elly Dwi Cahyono, mengunggah video itu pada Rabu (21/6/2017) pukul 22.50 WIB.

Dalam video itu, Elly Dwi Cahyono menuliskan keterangan ada kejadian seru dan menegangkan Rabu sore menjelang puasa. Tepatnya di pospam Saradan, Madiun, Jawa Timur. Ada bus Mira nyelonong dihadang mobil polisi dari arah berlawanan.

Dalam video itu, tampak bus Mira berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya dengan menyalip dari arah kanan. Marka jalan di lokasi kejadian, berwarna putih putus-putus.

Saat itu, kondisi arus lalu lintas di jalur Saradan tampak ramai lancar. Saat bus Mira itu menyalip dan melewati marka jalan, tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil polisi.

Bus Mira yang terlanjut melewati marka tak bisa membanting kemudi ke kiri lantaran kondisi arus lalu lintas di lokasi ramai.

Sementara itu, mobil polisi yang berada di depan Bus Mira terus melaju ke depan dengan pelan-pelan. Bus Mira itu pun akhirnya mengalah dan berjalan mundur.

Tampak, kendaraan yang di belakang mobil polisi pun ikut mengurangi kecepatan, dan sempat mengakibatkan antrean kendaraan.

Video berdurasi sekitar 3 menit itu pun menjadi viral dan perbincangan di media sosial Facebook. Hingga, jumat (22/6/2017) pukul 17.30 WIB, video yang diunggah Elly Dwi Cahyono itu telah dibagikan sebanyak 3100 kali dan telah ditonton ratusan ribu kali.

Selain itu telah mendapat 3169 komentar dan disukai lebih dari 3200 netizen.


Video viral itu pun mendapat respons pro kontra dari netizen. Ada yang menyalahkan sopir bus Mira yang dianggap melanggar lalu lintas, namun tidak sedikit yang menganggap aksi pengemudi mobil polisi arogan.

Pengguna akun Facebook Hendro Rio mengatakan bus tersebut terlalu memaksakan untuk mendahului kendaraan lain yang ada di depannya tanpa memperhitungkan jarak kendaraan dari arah berlawanan.

Menurutnya, marka putus-putus memang boleh mendahului tetapi tidak boleh memaksakan karena membahayakan orang lain.
"Nyalip di marka putus boleh tapi harus pakai haluan, lihat depan dari arah berlawanan longgar apa tidak," tulisnya.

Hal senada juga dikatakan pengguna akun Facebook Gladis Arlina. Dia berkomentar, meskipun ada marka garis putus-putus bukan berarti berhak mendahului seenaknya.
"Utamakan kepentingan berama di atas kepentingan pribadi. Untung aja nggak terjadi kecelakaan. Coba kalau yang dari arah berlawanan kurang konsentrasi, apa nggak bakal terjadi kecelakaan fatal. Berapa nyawa yang jadi korban akibat ego sopir yang kurang perhitungan pada saat nyalip seperti itu," tulisnya
Namun, ada juga yang justru menyayangkan tindakan dan membuat jalan menjadi macet karena tidak mau mengalah.

"Padahal itu marka putus-putus dan dibolehkan untuk menyalip (asal di depan kosong dan ada jarak dari mobil di depan maupun arah berlawanan). Sangat disayangkan, tindakan polisi mengakibatkan kemacetan yang memanjang. Seharusnya polisi hanya menegur atau memperingatka saja, bukan seperti video tersebut. Pak pol oh pak pol," tulisnya.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Madiun, Ipda I Made Jata membenarkan bahwa ada peristiwa seperti dalam video tersebut pada Rabu ( (21/6/2017) di jalan nasional Saradan, Kabupaten Madiun.

"Peristiwa seperti di video itu benar ada, kejadiannya di depan pos pam kami. Sudah, kami tindak pengemudi bus, karena membahayakan pengguna jalan lain," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017) siang.

Dia menegaskan, pengendara memang diperbolehkan mendahuli pada jalan bermarka putus. Akan tetapi pengendara tidak boleh membahayakan pengendara lain.
Dia mengatakan, pengemudi bus Mira dalam video iru sudah menganggu atau biasa disebut ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Kalau ugal-ugalan kayak gitu kan nggak boleh. Kalau namanya nyalip itu kan nunggu kosong, kalau dilihat kosong baru dia salip. Kalau ramai, tetal disalip itu kan membahayakan. Kecuali itu dalam pengawalan kepolisian," katanya.

Dia menuturkan, dalam sehari kemarin pihaknya tekah menindak atau menilang sebanyak 18 pengemudi bus karena mengemudi secara ugal-ugalan. (Rahadian bagus)

Related Posts :