Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah Jaksa mencabut gugatan banding atas vonis hakim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Karenanya sejumlah pihak mempertanyakan penahanan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan bukan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Salah satunya adalah Kepala Bidang Advokat DPP Gerindra Habiburokhman. Anak buah Prabowo Subianto ini lewat akun Twitternya meminta agar Ahok dipindahkan ke LP Cipinang.
"Kalau gua bilang Mr Hok hrs ke Cipinang pasti dibilang dendam, mrk tdk akan mampu kasih argumen hukum !!!," kata Habiburokhman, Selasa (13/6/2017).
Seperti diketahui, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017), hakim memerintahkan Ahok ditahan.
Mantan orang nomor satu di ibukota itu kemudian ditahana di LP Cipinang. Namun dengan alasan keamanan dan akibat dari aksi protes pendukungnya, sehari ditahan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Depok, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Namun setelah Ahok mencabut upaya banding pada (22/5/2017), dan Jaksa juga melakukan hal yang sama pada (6/6/2017) lalu, maka dapat dikatakan kasus yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kini ia berstatus narapidana. Karenanya sejumlah pihak berharap Ahok harus dipenjarakan di LP Cipinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono