PKS: DPR Tak Perlu Ancam Polri dan KPK

Tampil sejuk, di tengah mengerasnya permusuhan KPK dan Polisi di satu pihak serta Pansus Angket KPK (DPR) di pihak lain, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pada Rabu (21/6/2017) agar DPR tak perlu ancam Polri dan KPK dengan wacana pembekuan anggaran.

Jazuli Juwaini menilai semua pihak jangan saling ancam terkait perbedaan pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Kepolisian dan KPK yang berujung dengan usulan dibekukannya anggaran KPK-Polri.

Ancaman itu disebabkan mengenai perbedaan pandangan untuk mendatangkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani dalam rapat panss Hak Angket KPK.

"Kita berharap tidak perlu saling ancam mengancam. Kita ini satu Republik Indonesia, lembaga negara harus saling menghormati antara satu lembaga dengan yang lainnya," kata Jazuli Juwaini.

Jazuli menyarankan Polri harus koorperatif serta DPR bersikap obyektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Anggota Komisi I DPR itu juga meminta Polri-KPK menghormati DPR dan undang-undang yang berlaku.

Diketahui sebelumnya untuk memanggil Miryam yang sedang menjadi tersangka KPK menghadiri rapat dengan Pansus KPK, DPR berpatok pada UU MD3 sementara KPK dan Polri berdasarkan UU KPK dan KUHAP.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
JJAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tampil sejuk, di tengah mengerasnya permusuhan KPK dan Polisi di satu pihak serta Pansus Angket KPK (DPR) di pihak lain, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pada Rabu (21/6/2017) agar DPR tak perlu ancam Polri dan KPK dengan wacana pembekuan anggaran.

Jazuli Juwaini menilai semua pihak jangan saling ancam terkait perbedaan pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Kepolisian dan KPK yang berujung dengan usulan dibekukannya anggaran KPK-Polri.

Ancaman itu disebabkan mengenai perbedaan pandangan untuk mendatangkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani dalam rapat panss Hak Angket KPK.

"Kita berharap tidak perlu saling ancam mengancam. Kita ini satu Republik Indonesia, lembaga negara harus saling menghormati antara satu lembaga dengan yang lainnya," kata Jazuli Juwaini.

Jazuli menyarankan Polri harus koorperatif serta DPR bersikap obyektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Anggota Komisi I DPR itu juga meminta Polri-KPK menghormati DPR dan undang-undang yang berlaku.

Diketahui sebelumnya untuk memanggil Miryam yang sedang menjadi tersangka KPK menghadiri rapat dengan Pansus KPK, DPR berpatok pada UU MD3 sementara KPK dan Polri berdasarkan UU KPK dan KUHAP.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani