Penyebar Chat Mesum Belum Terungkap, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidanakan

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menilai bahwa selama penyebar chat mesum Rizieq-Firza dalam website baladacintarizieq belum terungkap, maka Rizieq tidak bisa dipidanakan. Karena tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan kebenaran dari konten berbau pornografi tersebut.

"Polisi sudah menyatakan bahwa pembuat situs baladacintarizieq tidak berada di Indonesia dan sulit menangkap pelakunya. Padahal jika hendak diusut berdasarkan pasal 4, 5, 6 dan 8 UU Pornografi maka penyebar melalui situs itulah yang harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban hukum," terang Sugito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, masyarakat memahami bahwa sangat janggal jika Habib Rizieq dan Firza Hussein yang merupakan korban fitnah justru yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang Pornografi terlebih dahulu. Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama.

"Dugaan pelanggaran UU Pornografi dalam sangkaan skandal chat via WA yang diekspose melalui web liar, baladacintarizieq, tidak memiliki bukti yang cukup dan proses gelar perkara tidak pernah dilansir ke masyarakat secara terbuka," ungkapnya.

Barang bukti yang dikatakan polisi sudah lengkap untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka berasal dari rekaman chat yang disangsikan keasliannya, dan disebarluaskan oleh media online (website) yang pembuatnya juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya oleh polisi.

Ia menyampaikan bahwa pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum justru tidak dapat ditahan polisi. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya chat porno tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut.

Alasan Habib Rizieq untuk dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Keganjilan proses penegakan hukum ini juga sudah diketahui luas oleh masyarakat internasional.

Arab Saudi, lanjut Sugito, misalnya, negeri tempat Habib Rizieq sekarang berada telah menyatakan akan memberikan perlindungan dengan mengeluarkan perpanjangan visa kepada Pemimpin Besar FPI ini. Arab Saudi menyatakan bahwa Habib Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu.

Reporter : Toar Sandy Purukan
Editor : Wulandari Saptono