Lapas Cipinang Rentan Kolusi, Amankah Jika Ahok di Sana?

Pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, pemerintah harus menjamin keselamatan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam penjara.

Pernyataan Arbi ini terkait pro-kontra soal pemindahan Ahok dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Pemerintah harus bertanggungjawab atas keselamatan Ahok. Kalau dia di Mako Brimon lebih terjamin keselamatannya. Kalau dipindahkan ke Cipinang, sama sekali nggak ada jaminan," kata Arbi kepada Netralnews.com, Minggu (18/6/2017).

"Karena di Cipinang itu tidak aman bagi Ahok, bagi orang yang dianggap sejumlah pihak multi dosa. Jadi Ahok dilihat dari lawan-lawan politiknya terlalu banyak celah, dosa, untuk dihajar," ujarnya.

Alasan Arbi menyebut demikian karena ada kemungkinan terjadi kolusi antara petugas dan penjahat serta pihak-pihak yang membenci Ahok, untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal itu disampaikan Arbi mengacu pada berita teranyar tentang adanya kamar mewah dan narkoba dalam Lapas yang ditemukan Badan Narkotika Nasional ( BNN) beberapa waktu lalu. Dengan begitu menandakan mudahnya oknum Lapas bekerjasama dengan para penjahat.

"Karena di Cipinang rentan ada kolusi antara penguasa penjara dengan penjahat. Itu buktinya narkoba-narkoba itu, ada temuan kamar-kamar mewah di situ," ujar Arbi.

"Penjara (Cipinang) siapa kuat dia pemenang. Oknum petugasnya kerjasama dengan macam-macam penjahat itu. Apapun bisa dilakukan lawannya di Cipinang. Itu kan kayak tahanan rimba raya," tandasnya.

Karenanya, mantan aktivis ini kembali menegaskan, Ahok baiknya tidak dipindahkan ke Lapas Cipinang.

"Jadi nggak ada jaminan keselamatan dia di sana. Saya kira nggak ada alasan sama sekali Ahok dipindahkan ke sana," imbuhnya.

Seperti diketahui, hakim memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada (9/5/2017), hakim memerintahkan Ahok ditahan.

Mantan orang nomor satu di ibukota itu kemudian ditahan di LP Cipinang. Namun dengan alasan keamanan dan akibat dari aksi protes pendukungnya, sehari ditahan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Depok, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Setelah Ahok mencabut upaya banding, begitu juga dengan Jaksa, maka dapat dikatakan kasus yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kini ia berstatus narapidana. Karenanya sejumlah pihak berharap Ahok harus dipenjarakan di LP Cipinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Related Posts :