Jaksa Agung Bilang Hary Tanoesoedibjo Sudah Jadi Tersangka, Kata Polisi Masih Berstatus Saksi

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, akan menggelar perkara dugaan ancaman Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terhadap jaksa Yulianto melalui pesan singkat atau SMS, pekan depan.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar. Kami akan tentukan, apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Hal ini disampaikan Martinus saat dikonfirmasi wartawan, tentang sudah atau belumnya Hary Tanoesoedibjo selaku terlapor kasus dugaan ancaman jaksa Yulianto, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo selaku terlapor kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Martinus menjelaskan, berdasarkan laporan dari tim di Bareskrim yang menangani, kasus tersebut masih proses penyelidikan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dalam proses penyelidikan, tim Bareskrim telah meminta keterangan 13 saksi, termasuk ahli.

"Ya, sampai saat ini (Hary Tanoesoedibjo) masih berstatus saksi," jelas Martinus. (*)

Related Posts :