Polres Sorong akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima orang tersangka pembunuhan Nurlela Panjaitan. Dua diantaranya masih tercatat dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Sorong sejak dua tahun silam.
Dilansir dari Radar Sorong (Jawa Pos Group), ketiga tersangka dengan inisial An, Ch dan DP tertangkap di tiga lokasi berbeda. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sorong, AKBP Moch Rudy Prasetyo S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana, SH,S.IK saat Press Release di Halaman Mapolres Sorong, Jumat (16/6).
Kapolres Sorong mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di 3 lokasi berbeda. Tersangka pertama, berinisial An yang merupakan salah satu otak pembunuhan Nurlela, berhasil ditangkap di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut, dikembangkan untuk penangkapan Ch yang diketahui berada di Jember.
Ch sendiri termasuk otak pembunuhan Nurlela, dimana Ch merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2011. Dari pengembangan hasil penangkapan tsk Ch, salah satu tsk berinisial DP yang merupakan mahasiswi aktif disalah satu kampus swasta di Kota Sorong berhasil tertangkap. DP tertangkap saat sedang melaksanakan aktifitas belajar di kampus. “Ketiga tersangka ini tertangkap di 3 tempat berbeda,” kata Kapolres.
Sementara itu, kedua tersangka dengan inisial En dan Iq masih dalam DPO. Kedua tersangka yang masuk dalam DPO telah diketahui lokasinya namun, saat didatangi keberadaannya tidak ditemukan. “Kerjasama terus dilakukan di Polres tempat kedua DPO tersebut berada,” kata Kapolres.
Penangkapan ketiga tersangka, berdasarkan laporan dan perkembangan hasil penyidikan sementara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan biasa dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan terhadap Nurlela Panjaitan pada tahun 2015 lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui kronologi tindak pidana yang dilakukan ke 5 orang tersangka tersebut, diawali dengan permasalahan hutang piutang yang melilit 2 orang tersangka. Dimana Ch mempunyai hutang kepada korban Nurlela sebesar Rp 4 juta, dan tersangka An hutang Rp 80 juta.
“Korban terus menanyakan hutang tersangka kapan dilunasi, bahkan korban sudah melaporkan ke Polres terkait hutang tersebut,” beber Kapolres.
Ch yang awalnya ingin mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, lalu memanggil An untuk datang ke rumah teman Ch bernama Bolong, pada tanggal 10 Mei 2015. Saat tiba di sana, Ch menceritakan permasalahana tersebut kepada An yang dengan sontak mengatakan “Bunuh toh”. Ch lalu membenarkan pernyataan An. An yang saat itu memberikan saran, hanya mengikuti tindakan Ch.
Dengan alasan sakit, Ch memanggil salah satu tersangka DP yang saat itu berstatus pacar dari Ch untuk dimintai tolong agar dapat melaksanakan aksinya. DP yang juga dikenal oleh korban menyetujui untuk menjemput korban keesokan harinya. “DP tahu rencana pembunuhan itu,” ucap Kapolres.
Pada tanggal 11 Mei 2015, Ch mengajak An untuk menjemput ketiga tsk lainnya, En, Iq dan DP menggunakan mobil rental Suzuki Ertiga biru muda dengan nomor polisi DS 1163 HH, yang digunakan untuk membunuh korban. Kelima tersangka lalu menuju ke rumah korban dengan dijemput oleh DP untuk masuk ke mobil.
DP membujuk korban, dengan alasan akan dibawa ke rumah ibu Ch yang berada di Aimas untuk melunasi hutang-hutang Ch. Mengetahui uangnya akan dibayarkan, tanpa rasa curiga korban ikut bersama dengan DP dan masuk ke mobil dan duduk di kursi paling depan samping sopir. Saat kejadian, tsk Iq yang mengemudikan mobil menuju ke arah Aimas.
Saat berada di Km 18 tepatnya di Tugu Pawbili, tersangka En berasalan untuk buang air kecil, sehingga ia meminta kepada Iq untuk membelokkan mobil ke jalan Intimpura, kurang lebih 500 meter dari jalan utama untuk berhenti.
Saat mobil berhenti, tsk An yang duduk di belakang kursi korban langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Disusul oleh tsk Ch yang muncul setelah bersembunyi di kursi bagian belakang untuk memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya. Tidak tinggal diam, tsk En lalu menendang korban dari arah samping hingga korban pingsan.
Korban yang jatuh pingsan, lalu ditarik ke bawah kursi tengah dengan kepala berada di bawah belakang kursi sopir dan kaki menghadap kearah kiri pintu tengah. Kelima tsk lalu membawa korban kearah SP 1 melewati bundaran Tugu Merah. Tidak tahan dengan perlakuan yang dialami korban, tsk Iq lalu turun dari mobil dan pulang ke rumah.
Ch lalu melanjutkan mengemudikan mobil dengan tujuan Kota Sorong, saat berada di Lapangan Hoki mereka kembali lagi ke arah Aimas. Saat berada di Distrik Klamono, tsk sempat membeli bensin eceran dan melanjutkan perjalanan ke arah kota. Saat dalam perjalanan ke Kota Sorong, tsk An dan En memberitahu kepada Ch bahwa korban masih hidup karena masih bergerak.
Tsk Ch lalu menyuruh En untuk turun dari mobil dan mengambil batu untuk kemudian digunakan untuk memukul kepala korban, hingga di Km 12 korban meninggal dunia. Korban masih sempat dibawa hingga ke Lapangan Hocky lalu kembali lagi ke arah Km 10 untuk mengantarkan tsk DP pulang. Menurut keterangan dari tsk, tsk DP tidak menyaksikan pembunuhan tersebut, karena saat pembunuhan dilakukan DP diminta untuk menunduk.
Ketiga tsk tersebut lalu membawa korban hingga ke arah Klamono Km 34 untuk membuang korban. Mobil tersebut lalu dimasukkan ke jalan buntu dengan cara dimundurkan. Jarak dari jalan utama sekitar 50 meter, melihat kondisi cukup aman, korban lalu dibuang ke semak-semak.
Tanpa rasa bersalah, ketiga tsk lalu kembali ke Kota Sorong dan beristirahat di rumah Bolong sambil mencuci tangan dan pakaian. Setelah itu, tsk Ch meminta tsk En dan An untuk ke rumah korban. En dan An yang tiba di rumah korban lalu mengambil seluruh ATM dan uang tunai milik korban yang terisi dalam kantong sejumlah Rp 10 juta. Satu unit motor Honda Vario Abu-abu milik korban turut dibawa kabur oleh kedua tsk menuju rumah Bolong menemui tsk Ch. “ATM dan uang yang mereka ambil digunakan untuk membiayai kehidupan mereka selama kabur,” terang Kapolres.
Dari rumah Bolong, ketiga tsk menuju Hotel Ar lalu ke Hotel Mn untuk menginap semalam. Keesokan harinya, tanggal 12 Mei 2015, ketiga tsk menuju Km 10 untuk mencuci mobil dan meminta kepada Bolong untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Ketiganya lalu mencari tiket kapal menuju Ambon.
Setiba di Kabupaten Bula, ketiga tsk lalu memilih jalur darat menuju Masohi dan menggunakan kapal fery menuju Ambon untuk bermalam satu malam. Selanjutnya, ketiga tsk melanjutkan tujuan ke Makassar. Saat berada di Makassar tsk Ch dan An menuju ke Pare-pare sementara En menuju Sinjai.
Dari Pare-pare kedua tsk menuju Balikpapan dan meuju ke Jember. Dari Jember tsk An melanjutkan perjalanan ke kampung halaman di Empat Lawang Sumatera Selatan. Selama berpisah masing-masing tsk tidak saling berkomunikasi.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan para tsk tersebut, pasal yang disangkakan diantaranya pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana dan atau pembunuhan dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. “Untuk beberapa tsk lainnya dapat dikenakan sepertiga dari hukuman pokok,” jelas Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang kini diamankan di Polres Sorong berupa, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah baju kaos hitam, satu buah celana jeans biru dan satu buah jaket hitam. Pakaian yang menjadi barang bukti terdapat bercak darah korban.
Untuk selanjutnya, penyidik masih terus berupaya untuk menangkap dua orang DPO lainnya. Dan diharapkan dapat segera tertangkap. Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi kejadian 2 tahun lalu. (nam/sad/JPG)
